Juga: Den Haag apostille. Bentuk otentikasi dan memperkenalkan undang-undang antara negara-negara yang terikat oleh Konvensi Den Haag 1961 menghapuskan persyaratan untuk legalisasi dokumen publik asing dalam rangka untuk memfasilitasi transaksi hukum internasional. Para apostille adalah dalam bentuk persegi berukuran 8 x 8 cm dan ditempatkan pada dokumen publik resmi. Ini menegaskan keaslian dari presentasi berikut dokumen publik yang asli, sehingga waiving persyaratan untuk verifikasi oleh pejabat konsuler dari negara di mana dokumen ini dimaksudkan untuk digunakan. Para apostille dikeluarkan oleh badan-badan administratif sektor administratif yang relevan. Apostilles untuk dokumen-dokumen pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
- Part of Speech: noun
- Industry/Domain: Banking
- Category: Investment banking
- Company: UBS
Creator
- zoellucky
- 100% positive feedback
(Indonesia)